Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi RawasTerbaru

Kades Suko Warno Korupsi Dana BLT Covid-19

69
×

Kades Suko Warno Korupsi Dana BLT Covid-19

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Musirawas – Sat Reskrim Unit Pidana Korupsi Polres Musi Rawas melakukan rilis kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Mapolres Musi Rawas, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Mura AKBP Efraneddy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menerangkan, proses penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 telah selesai.Kemudian berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta Barang Bukti (BB).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujar Kapolres Mura.

Lanjut Kapolres, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp600 ribu per KK dengan kerugian Rp187 juta. “Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P2,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, ancaman 20 tahun, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegasnya.

Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Askari ini, ditambahkan Kapolres, diduga melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp187 juta.

Tersangka Askari, saat ditanya wartawan mengakui terus terang melakukan dugaan korupsi dana BLT Covid-19. Dana tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan pada masyarakat Rp600 ribu. Mirisnya, uangnya habis untuk judi dan pelacuran.(Sumber Info media lain /Jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *