Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Lapas Lahat Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Hak Integrasi dan Penempatan Tahanan Pendamping

0
×

Lapas Lahat Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Hak Integrasi dan Penempatan Tahanan Pendamping

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan serta pemenuhan hak Warga Binaan melalui pembahasan dan pemberian pertimbangan terhadap usulan hak integrasi dan penempatan sebagai tahanan pendamping (tamping).

Sidang TPP tersebut diikuti oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan secara virtual, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Lahat, anggota TPP Lapas Kelas IIA Lahat, serta Warga Binaan yang mengikuti sidang.

Sebanyak 28 orang Warga Binaan mengikuti kegiatan ini, dengan rincian 22 orang mengikuti sidang TPP terkait usulan hak integrasi dan 6 orang mengikuti sidang TPP terkait usulan penempatan sebagai tamping.

Dalam pembahasan usulan hak integrasi, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penelaahan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, pemenuhan persyaratan substantif, hasil penelitian kemasyarakatan apabila dipersyaratkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini bertujuan memastikan setiap usulan mendapatkan pertimbangan secara cermat sesuai prosedur.
Sementara itu, pembahasan usulan penempatan tamping dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan, serta kesesuaian calon dengan tugas yang akan diberikan.

Pertimbangan tersebut tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan tugas di lingkungan lapas berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Royhan Al Faisal, menegaskan pentingnya pelaksanaan sidang TPP secara objektif, cermat, dan akuntabel sebagai bagian dari proses pembinaan Warga Binaan.

“Setiap usulan hak integrasi maupun penempatan sebagai tahanan pendamping harus melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.

Melalui sidang TPP ini, hasil pembahasan dan pertimbangan menjadi bahan tindak lanjut bagi petugas yang berwenang sesuai prosedur. Pelaksanaan administrasi dan pemantauan juga menjadi perhatian agar setiap tahapan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lapas Kelas IIA Lahat terus berupaya melaksanakan program pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Diharapkan, proses ini dapat mendukung pelaksanaan pembinaan yang terarah sekaligus mempersiapkan Warga Binaan untuk menjalani tahapan pembinaan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *