Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Info Masyarakat, YA Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

126
×

Info Masyarakat, YA Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Pengedar narkoba ini, Yeti Agustin (24 tahun ) Pekerjaan bu Rumah Tangga yang beralamat di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat provinsi Sumsel. Diamankan Satreskrim narkoba Polres Lahat  ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira Jam 12.30 Wib TKP di Salon Ayie, alamat Jl. Kol. H. Burlian Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / A- 148 / XI / 2022 / SPKT. RES NARKOBA / RES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 19 November 2022.

Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/ brutto 0,79 gr (Nol koma Tujuh Sembilan gram); Uang Tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah dengan pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar dan Uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar),  1 (satu) unit handphone Redme Note 9 warna biru.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan kronologisnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, Sekira Jam 12.30 Wib, Sat Res Narkoba mengamankan terduga pelaku  an. Yeti Agustin pada saat diamankan terduga pelaku sedang duduk di dalam Salon Ayie  yang beralamat di TKP tersebut, Saat dilakukan pengeledahan  terduga pelaku oleh petugas polisi ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu tepatnya di lantai tempat terduga pelaku an Yeti Agustin duduk,” ungkapnya.kamis (24/11/2022)

Ditambahkannya, Selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone REDME NOTE 9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) di genggaman tangan kiri terduga pelaku.  kepada petugas polisi  terduga pelaku Yeti Agustin mengakui barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya .

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *