Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Muara Enim

HNU Ingatkan Kades PAW Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

193
×

HNU Ingatkan Kades PAW Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim
—Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM (HNU) melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukadana dan Kepala Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Sisa Masa Bakti 2019-2025 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Rotan, Kamis (21/4).

Pada pelantikan tersebut, HNU mengingatkan kades baru terlantik agar menjaga amanah dan berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ucapkan selamat bekerja dan mengabdi kepada Bapak Hasim sebagai Kepala Desa Sukadana dan Bapak Asmara Hadi sebagai Kepala Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan sisa masa bakti 2019-2025, Tentunya jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat,”kata HNU saat menyampaikan sambutan disela acara pelantikan.

Kegiatan pelantikan dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj Renny Devi HNU, Camat Sungai Rotan Abdul Haris S.IP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah,  Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Hadiono, anggota DPRD Muara Enim Rani Kodim, para kades dan tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Rotan.

HNU menjelaskan pelantikan Kades PAW berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Bab VI A pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan karena kepala desa
berhenti pada sisa masa jabatannya lebih
dari satu tahun.

Sehingga Bupati akan mengangkat Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui musyawarah desa.

Oleh karenanya, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang meminta kades terlantik segera bekerja sebaik mungkin.

Dirinya juga berharap seluruh kepala desa yang baru saja dilantik untuk menjalankan roda pemerintahan
dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga Peraturan Desa tentang APBDes sudah harus terbit dan
diundangkan oleh Sekretaris Desa paling
lambat 31 Desember tahun berjalan,”ungkapnya

Adapun dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa , HNU menginstruksikan agar kepala desa senantiasa selalu bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kemudiam memfungsikan perangkat desa, operator desa dan operator Siskeudes.

Lalu menjalankan kewajiban di bidang keuangan antara lain menarik dan menyetor pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk berdayakan PKK Desa, agar para
perempuan di desa dapat berperan
dalam setiap kebijakan Pemerintah
Desa. Dan terakhir selalu berkonsultasi dengan Camaapabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

“Sehingga tugas dan tanggungjawab ini harus dilaksanakan , agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja. Laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di desa saudara
masing-masing demi mewujudkan visi
Kabupaten Muara Enim yang Merakyat,”pungkasnya (hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *