Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Ilir

HMI Cabang Palembang Darussalam dan Warga, Gelar Aksi Tuntut Bekukan Izin PT. SMS

68
×

HMI Cabang Palembang Darussalam dan Warga, Gelar Aksi Tuntut Bekukan Izin PT. SMS

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Ogan Ilir —Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang Darussalam dan warga Dusun 3 Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara mendatangi kantor Bupati Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kamis (16 Desember 2021) Kedatangan masa aksi tersebut menuntut Bupati Ogan Ilir untuk membekukan dan mencabut izin PT.SMS.

“Menurut keterangan Yogi Arwansi saat di mintai keterangan ia mengungkapkan bahwa SK Bupati Tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang berlaku selama 4 bulan tidak di penuhi kewajiban oleh PT.SMS, bahkan PT.SMS sempat melakukan produksi pada saat Sanksi belum di cabut.

Kemudian lanjut Reza, menambahkan adapun uji emisi dan ambien yang dilakukan tidak berdasarkan SK Bupati No.487 yang dimana semestinya Bupati selaku penanggungjawab harus memberikan Sanksi yang tegas kepada PT.SMS terhadap pembekuan dan pencabutan izin. Ungkapnya.

Secara terpisah masyarakat Desa Lorok Jumadi menambahkan kami sangat menyayangkan kepada Pemerintahan Ogan Ilir yang tidak berpihak kepada masyarakat terutama permasalahan Hak untuk hidup sehat sedangkan, pemerintah harus menjamin hak masyarakatnya.

Bukan memaksakan masyarakatnya untuk hidup sehat di tempat yang sakit (kandang ayam). Kami selaku masyarakat bakal terus menuntut kepada Pemerintah OI untuk menutup PT.SMS yang mana telah di rekomendasikan oleh DPRD Ogan Ilir Komisi III untuk merekomendasikan kepada Pemerintah menutup PT.SMS.

Sementara itu Wakil Bupati Ogan Ilir (Ardani), mengatakan akan mengkaji permasalahan yang ada. Lanjut di jawab oleh masa aksi Widodo perwakilan dari GRPS, bukan lagi saatnya untuk mengkaji sedangkan jelas pelaku usaha (PT.SMS) tidak memenuhi komitmen terhadap SK yang di keluarkan oleh Bupati Ogan Ilir pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan 25 Maret 2021 itu sudah waktu yang cukup untuk PT.SMS melakukan pemenuhan kewajiban. Pungkasnya.

Disela aksi damai yang menunggu kehadiran bupati OI dapat menemui massa aksi tersebut Ebriansyah, meneriakkan kami bakal masuk dan menunggu Bupati sampai Bupati hadir menemui kami dan memutuskan untuk tutup PT.SMS. “Namun bukan mendapatkan perlakuan baik atas niat baik kami karna hal tersebut tidak bisa dilakukan karena ada tindakan kekerasan dari aparat Sat Pol PP,” tutupnya. (Adi RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *