Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Gerak Cepat Tim Elang, Pelaku yang Terekam CCTV Berhasil Diamankan, Pemilik Toko Sampaikan Apresiasi

62
×

Gerak Cepat Tim Elang, Pelaku yang Terekam CCTV Berhasil Diamankan, Pemilik Toko Sampaikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Pali
–Pelaku pencurian yang terekam di cctv di
di toko milik Payani, di wilayah Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang kejadiannya pada Sabtu pagi (21/8/21) sekitar pukul 08.30 wib.
Berhasil di ciduk Satuan Reskrim Polres Pali .

Berdasarkan laporan pemilik toko tersebut pelaku berhasil diamankan, Ungkap kasus ini terbilang cepat, lantaran kurang dari dua jam dari laporan korbannya, tim Elang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan berhasil membekuk pelaku di wilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi.

Pelaku Erwin (43) warga Lubuklinggau dibekuk Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 wib.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution melalui Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Arzuan menyampaikan Polres Pali menerima laporan korban dan langsung melakukan olah TKP.

“Berdasarkan rekaman cctv, kita langsung melakukan pengejaran. Dan ditengah jalan kita melihat pelaku tengah mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya mirip pada rekaman cctv. Kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah ditangkap, dan di interogasi diketahui bahwa pelaku setelah melakukan aksinya langsung menuju desa Pengabuan kecamatan Abab.

“Kami menelusuri barang bukti yang dari pengakuan pelaku dibuang di salah satu kebun karet. Setelah barang bukti terkumpul, pelaku kita bawa ke Mapolsek Talang Ubi guna pengembangan. Barang bukti berupa uang tunai diduga sudah berkurang karena pelaku mengaku sudah dipakai untuk keperluannya,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, kurungan penjara maksimal lima tahun menanti, “Pasal 363 KUHP kita kenakan. Dan pelaku kita tahan di Sel Polsek Talang Ubi,” kata Arzuan .

Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya mencuri di toko milik korbannya dengan modus pura-pura belanja.

“Saat melihat pemilik toko tidak berada di dalam tokonya, saya masuk dan mengambil sebuah tas yang isinya uang dengan jumlah belum di ketahui karena belum sempat dihitung. Kemudian saya ke Pengabuan untuk bayar hutang dan memperbaiki
sepeda motor saya. Tas yang saya curi dibuang di kebun wilayah desa pengabuan, uangnya saya ambil,” akunya.

Terpisah, Payani pemilik toko mengatakan bahwa saat kejadian dirinya berada di dapur. “Untung ada cctv, jadi kami dapat mengetahui ciri-ciri pelaku kemudian kami lapor polisi. Atas tertangkapnya pelaku, kami sangat apresiasi dan berterimakasih, saya acungkan dua jempol karena gerak cepat tim Elang Polres Pali yang tidak sampai dua jam dari saya melapor pelaku bisa ditangkap,” katanya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *