Relasipublik.com | Lahat, -Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Ganja, berdasarkan Laporan Polisi no. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Februari 2025.
Adapun terduga pelaku yang berhasil di amankan Jaya Pranata (24 tahun) warga Kelurahan Kota Baru Rt. 005 Rw. 002 Kec. Lahat Kab Lahat, dan Robi Saputra (23 tahun) , Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat..
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira Jam 14.30 WIB di Lapangan MTSN 1 Lahat tepatnya di Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja,
“Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku a.n. Jaya Pranata dan Robi Saputra”, ucap Lispono. Kamis (06/02/2025).
Saat anggota sat resnarkoba mengamankan kedua orang pelaku didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) linting daun kering terbungkus plastik putih diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 0,64 gr (nol koma enam empat gram), 1 (satu) bungkus daun kering
terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14,71 gr (empat belas koma tujuh satu gram), 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas putih
diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,72 gr (dua koma tujuh dua gram), 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,61 gr (nol koma enam
satu gram) 1 (satu) buah kotak rokok merk
RC blueberry warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO F9 warna biru;
1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A05s warna emas, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dan Uang tunai senilai Rp.90.000; (sembilan puluh ribu rupiah) .
“Untuk pelaku statusnya Pengedar, Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ucapnya.
Selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (EY)