Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota PalembangPeristiwaSumatera Selatan

Dugaan Pengeroyokan Terhadap Sopir Yang dilakukan Oleh Oknum Polisi dan ASN

119
×

Dugaan Pengeroyokan Terhadap Sopir Yang dilakukan Oleh Oknum Polisi dan ASN

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Maret 2024 pukul 13.26 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa Rudiono Desa Talang Buluh dusun RT/RW 003/- Talang Kelapa Banyuasin.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 352 KUHP, yang terjadi di Jalan Tanah mas Perumahan tiga putri kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Rudiono, Korban mengatakan, ” Pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 10:00 Wib dengan Terlapor atas nama SUJANAH, atas nama RIZAL, Uraian Kejadian Menurut Keterangan korban, Pada han Ratu Tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib Kortian melintas di TKP dengan mengendarai Mobil Dump Truck BG 8232 F dengan muatan kosong dan dihadang oleh terlapor Dkk, dengan cara melintangkan kendaraan R2 Yamaha NMAX warna hitam Milik Terlapor Dkk dan langsung membuka pintu mobil selanjutnya Sdra RIZAL memukul bahu korban bagian kanan, paha sebelah kanan lalu Sdra SUJANAH menarik leher baju korban berulang ulang sehingga baju korban robek dan terlapor Dkk memaksa menyuruh memutar balik arah kendaraan Atas kejadian tersebut korban mengalami Sesak Napas dan menuntut terlapor Dkk sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.saat Konfrensi Pers, di kantor DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Sabtu ( 23/3/2024)

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah Romli.H, dan KRijen Kadin Hasibuan, SH menambahkan, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 352 KUHP, terhadap Rudiono, yang terjadi di Jalan Tanah mas Perumahan tiga putri kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Sementara Kuasa Hukum Rudiono, Rijen Kadin Hasibuan, SH dan Raden AyuWidya Sari, S.H.,MH Menyampaikan, kami mohon kepada masyarakat dan kepolisian untuk ikut mengawal kasus ini agar bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya (C.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *