Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

DPRD Kabupaten Lahat Rapat paripurna Membahas Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Lahat tahun 2021

62
×

DPRD Kabupaten Lahat Rapat paripurna Membahas Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Lahat tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lahat menggelar Rapat paripurna XIII masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka membahas Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Lahat tahun anggaran 2021 dengan agenda mendengarkan pemyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan panitia khusus . Bertempat di ruang rapat gedung DPRD Lahat . Senin (6/09/2021)

Rapat Paripurna di buka langsung Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, turut hadir dalam kegiatan Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup Lahat, PJ Sekda Lahat wakil ketua DPRD Lahat dan anggota (22 orang) dan SKPD di lingkup Pemkab Lahat .

Juru bicara Pansus I yang di sampaikan Nanda Pinola Harahap SKM  menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus 1 DPRD Kabupaten Lahat terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah perubahan ( R-APBPD) kabupaten Lahat tahun anggaran 2021 .

Disampaikannya “hasil pembahasan kesepakatan bersama fraksi fraksi ada beberapa masukan yaitu pembahasan terhadap R-APBPD perubahan kab lahat dengan memperhatikan prinsip penyusunan APBD dan sesuai dengan kebutuhan, penyesuaian alokasi  prioritas, optimalisasi pemanfaatan, belanja daerah di susun dengan dengan peningkatan prestasi kerja yang berorientasi capaian hasil,katanya .

Sementara Juru bicara Pansus II yang di sampaikan Ahmad Barmawi  menyampaikan hasil pembahasan pansus 2 DPRD Kabupaten Lahat membahas peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Lahat tahun 2021.

Setelah melakukan pembahasan pansus 2 memberikan masukan dan saran  yaitu dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Lahat tahun 2021 untuk mempedomani peraturan menteri dalam negeri no 4 tahun 2020, berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja . Anggaran belanja daerah yang di susun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang di rencanakan .

“Yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program atau kegiatan” katanya  .

Dari hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II memberi saran dengan harapan agar hasil pembahasan panitia khusus dapat menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *