Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Muara EnimKriminalTerbaru

DPO Curanmor Roda 4 Berhasil Diringkus Polsek Rambang Dangku

148
×

DPO Curanmor Roda 4 Berhasil Diringkus Polsek Rambang Dangku

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim – Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus seorang laki-laki DPO curanmor roda 4 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang bernama Rodianto (34 tahun) Buruh yang berdomisili Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim bersama Muklis Welidian (33 tahun) (sudah vonis) dan satu temannya lagi masih DPO melakukan aksinya mencuri 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo warna silver No.Pol : L 1375 CD milik Korban .

Kejadian bermula saat istri Korban bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi,
Kemudian istri Korban langsung membangunkan Korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, SH mengatakan Setelah Pelaku Sdr Muklis yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan ia nya menjelaskan bahwa Sdr Muklis melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama 3 orang rekannya”, ujarnya . Selasa (06/10/2020)

Selanjut, “pada hari ini Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang bernama RODIANTO yang sedang berada dikediamnnya di Desa Lubuk Raman”, tambahnya

Lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr Rodianto.

setiba di kediamannya anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbakan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi dikamar mandi posisinya terpisah dari rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, yang selanjutnya pelaku An. Rodianto di bawa Ke Polsek Rambang Dangku untuk di mintai keterangan dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Elsa Yuniarti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *