Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PalembangTerbaru

Ditkrimsus Gelar perkara Pers Plat Merah (GPPPM)

53
×

Ditkrimsus Gelar perkara Pers Plat Merah (GPPPM)

Sebarkan artikel ini

Foto : Pelapor Al_Kahfi

Relasipublik.com | Palembang – Ditkrimsus Polda mengadakan gelar Perkara Pers Plat Merah (GPPPM) yang diadakan di ruang rapat Deviacita yang dihadiri terlapor,pelapor,penyidik,ahli pidana,ahli bahasa,Bidkum , dibuka dan dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP. Fery Harahap, Selaaa (16/2/2021).

Wadir Krimsus Polda Sumsel. AKBP Fery Harahap mengatakan, ” Usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana. Sebelumnya baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan. Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar.” Katanya.

Foto : Terlapor Jenny Shandiyah SE

Jenny Shandiyah SE terlapor didampingi penasehat hukum (PH),Ridho Junaidi, menjelaskan kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat,karenanya kami mohon kasus ini dihentikan. Kami minta dan Mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini.

” Karena menurut pandangan kami, terlapor tidak pernah membuat pelapor sakit hati. Alasannya kan tidak disebutkan Pelapor (Al_Kahfi ) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda. Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum. Berdasarkan kacamata hukum kami,” paparnya.

Terlapor Jenny Shandiyah, menjelaskan kepada wartawan ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara. Kami baik pelapor maupun terlapor sama sama memberikan kesaksian,untuk selanjutnya seperti apa dan bagaimana hasilnya kami belum tahu. sama sama memberikan kesaksian namun hasil gelar perkara belum diketahui.

Sementara Pelapor, Al-kahfi kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Deviacita mengungkapkan, proses kasus ini lantaran postingan terlapor di akun facebook pribadinya (terlapor) yang menyinggung profesi pelapor selaku insan Pers.” Siapa saja yang berprofesi Wartawan akan tertarik untuk melaporkan postingan dimaksud.

Lanjutnya Al Kahfi kalau postingan tersebut tidak salah kenapa dihapus dan sebagian postingan dirubah. Ini kan menimbulkan tanda tanya.”bila dianggap tidak salah dan tidak ada unsur melecehkan,tidak usah dirubah biarkan saja. Memang bukan fisik yang disinggung tetapi Profesi saya sebagai Wartawan yang merasa dilecehkan.

” Kami selaku pelapor meminta dan berharap agar Penyidik bekerja dengan baik karena kami percaya Mereka adalah panutan yang mewakili kita dalam mencari keadilan dan kesamaan dimata hukum.”kami pelapor mengharap adanya kesamaan dan keadilan memperoleh hukum.”pungkasnya (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *