Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHKabupaten Musi RawasPeristiwaSumatera Selatan

Diduga Oknum Kepala Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Menuai Polemik

176
×

Diduga Oknum Kepala Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

MUSIRAWAS.RELASIPUBLIK.COM – Diduga oknum Kepala Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas menuai polemik. Pasalnya video sikap arogansi yang diduga oknum kades tersebut kepada beberapa orang yang diduga merupakan perangkat Desa setempat, beredar viral, Jum’at (2/6/2023).

Didalam video berdurasi 01.41 menit tersebut, terlihat seorang berkepala pelontos dengan memakai kemeja putih menggunakan jeans dan bersepatu sedang memarahi beberapa orang yang diduga merupakan perangkat desa tersebut, dengan melontarkan kata-kata kasar dengan menggunakan bahasa daerah setempat.

” Kalu dusun Kito nih nak dibentuk baru nyadarlah kau, nah apo lagi kamu nak bantah. Kau nak ngetes aku, kau?! Nak belobang perut kau! Ngacu** Umak kau, kau dag usahlah cak Pakam nian, nyadarlah oi dusun ini nak berobah dak. Kau ngomong cak kepakam, cak ke hebat, pila* kau nih,” itu ucapan yang terkutib dalam video tersebut.

Berdasarkan keterangan dari salah satu staf di Kantor Desa Babat, Puja Satria membenarkan bahwa ada tadi Oknum Kades Babat sedang memarahi beberapa perangkat Desa Babat.

” Setau saya tadi berkumpul seluruh perangkat desa, dan ada pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Dijelaskannya juga ketika ditanya apa yang menjadi pemicu oknum Kades Babat tersebut marah-marah, berawal dari Sekdes menjelaskan tentang alur prosedur pemberhentian perangkat tersebut, akan tetapi oknum kades tersebut langsung saja memotong pembicaraan dengan nada tinggi, seperti yang ada di Video.

Hal itu dirasakan juga oleh salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya, memang dirinya ada di kantor desa pada saat itu dan telah diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa.

” Kami seluruh perangkat desa diberhentikan hari ini, dengan alasan yang tidak kami ketahui, yang memacu kemarahan tadi ketika pak Sekdes menjelaskan apakah pemberhentian perangkat ini sudah berdasarkan prosedur yang ada, dan telah diketahui oleh DPRD Musi Rawas, belum selesai berbicara pak Kades langsung agak ngegas,” ujarnya.

Disampaikannya bahwa seluruh perangkat desa, mendapatkan undangan untuk datang ke Kantor Desa, sesampainya di kantor desa, tiba-tiba di sodorkan surat pernyataan pengunduran diri secara kolektif yang sudah dibuat oleh pak Kades tersebut.

Diketahui bahwa berdasarkan keterangan dari perangkat desa babat ada 9 orang perangkat yang diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri pada 2 Juni 2023 bertempat di kantor Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, tanpa alasan yang tidak diketahui.

Zainuri Aktivis Musi Rawas juga ikut angkat bicara, “tak sepantasnya seorang pemimpin arogan terhadap bawahannya, apalagi hal tersebut dilakukan untuk memaksa Perangkat Desa menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa. Namanya mengundurkan diri artinya haruslah dilakukan dengan suka rela, kalau dibawah ancaman namanya dipaksa mundur. Berarti Pemberhentian Perangkat Desa tetsebut cacat hukum”. Ungkapnya

Lanjut Zainuri, “Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi Undang-undang turun Peraturan Pemerubra, dan Peraturan Mendagri , sampai Peraturan Bupati. Dengan adanya peristiwa tersebut DPMD Kabupaten Musi Rawas jangan hanya diam, segerah usut tuntas perihal tersebut”. Tegasnya (3/6/2023)

Diwaktu sama, Drs. Hartama Camat STL ULU Terawas Saat di Konfirmasi Lewat Pesan Whatsapp mengatakan, “Seharusnya tidak bersikap seperti itu hal ini dapat dibicarakan secara baik-baik. Sebagai Camat sebelum pelantikan dan setelah pelantikan Kades serentak tersebut baik kades Babat maupun Kades Pasenan sudah saya panggil dan sudah saya sampaikan untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa yang sudah ada tanpa alasan yang kuat. Pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan apabila telah memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang memungkinkan untuk itu” Tegas Camat STL ulu Terawas (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *