Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Diduga Cabuli Anak di bawah Umur, Pelaku ini Diamankan Polsek Jarai

201
×

Diduga Cabuli Anak di bawah Umur, Pelaku ini Diamankan Polsek Jarai

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Bastian (49) pekerjaan Tani warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ini, di amankan Satreskrim Polsek Jarai lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Tersangka ditangkap, usai Polsek Jarai menerima Laporan dari 0rangtua korban Nurhawati (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keterangan Saksi Asmuna, keduanya merupakan warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat dengan Nomor KP/B-10/ IXII/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH membenarkan, bahwa jajaran Polsek Jarai telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Perkara pasal , perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Disampaikannya, kronologis kejadian,  pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 12.26 WIB, saat pelapor sedang di Pagar Alam ditelp suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan pelapor dimana, lalu, pelapor menjawab bahwa dirinya sedang bekerja di Pagar Alam.

Selanjutnya, Bastian menyuruh pelapor untuk menjenguk keluarga yang sedang berada dirumah sakit. Setelah itu, sekira jam 15.30 WIB pelapor pulang kerumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Lalu, pelapor langsung dihampiri anaknya sebut saja Mawar (5) korban mengaku kepada pelapor bahwa tangannya sakit, sekira satu jam kemudian ketika hendak memandikan anaknya mengatakan bahwa dikemaluannya sakit.

“Dari pengakuan anaknya ini, ditanya oleh pelapor apa penyebabnya, akan tetapi sianaknya memilih bungkam. Sekira pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa dikemaluannya sakit,” urai Lispono pada Selasa (18/01/2022).

Seterusnya, dijelaskan Lispono, pelapor menanyakan lagi, kenapa dikemaluannya mengalami sakit. Lalu, dengan gamblang korban mengatakan, bahwa tadi siang Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut, lalu, memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban, sehingga, mawar mengalami kesakitan.

“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati seorang PNS ini melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan, ditegaskannya, berbekal laporan dari Nurhawati  akhirnya pada Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 06.25 WIB Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Bastian di rumahnya di desa Serambi kecamatan Jarai kabupaten Lahat

Selanjutnya Tsk Bastian di bawa ke Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *