Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Curi 38 Tabung Gas Digudang, Satreskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Amankan Pelaku Ini

99
×

Curi 38 Tabung Gas Digudang, Satreskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Amankan Pelaku Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
Satreskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Adapun Identitas Tersangka Sunaryo Saipul Hayat, Umur : 25 tahun, Pekerjaan : Belum bekerja, Agama : Islam, Alamat : Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab.Lahat, telah diamankan Satreskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Polda Sumsel.

Bermula dari laporan Korban Ilham Supriadi Marwin , 40 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat  Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim selatan Kab. Lahat, Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 07.30 wib, TKP Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab.Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologis Kejadiannya
pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 07.30 wib Bertempat di gudang milik pelapor di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat telah terjadi TP pencurian dengan pemberatan.

“Awalnya  pelapor ingin mengambil tabung gas elpiji 3kg didalam gudang miliknya, lalu sesaat pelapor berada didalam gudang ia mendapati bahwa dinding bagian sebelah kiri gudang tersebut  sudah di bobol dan mendapatkan 38 (tiga puluh delapan) buah tabung gas elpiji 3kg miliknya telah dicuri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. Selasa (06/12/2022)

Ditambahkan Lispono, Kronologis penangkapan Pada Hari Minggu tgl 04 Desember 2022 sekira jam 04.00 wib (dini hari) di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab.Lahat Berdasarkan Impormasi masyarakat terduga pelaku an.  SUNARYO SAIPUL HAYAT Bin YANSARI berada dikediamannya.

berdasarkan Impormasi Tersebut Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota Mengamankan terduga pelaku beserta BB 1 (satu) buah tang potong baja ringan warna kuning merupakan alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menjebol dinding, setelah dilakukan introgasi awal, barang bukti telah dijual oleh terduga pelaku ke warung sdr. ILIYAN di Desa Pagar Jati, lalu petugas mengamankan BB berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg dari warung sdr. ILIYAN, selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Selatan utk di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kikim selatan guna penyidikan  dan pengembangan kasus lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *