Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota Palembang

Calon DPRD Dapil 5 & 6 Diduga Sosialisasi Bersama

73
×

Calon DPRD Dapil 5 & 6 Diduga Sosialisasi Bersama

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG.RELASIPUBLIK.COM,- Puluhan gabungan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) geruduk kantor Walikota dan Bawaslu Kota Palembang, pada Kamis (16/10/23).

Mereka menggelar aksi demo terkiat adanya dugaan oknum lurah 14 Ulu serta oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang terindikasi turut serta membantu oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 berinisial H. EDS.

Selain itu, mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum lurah 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring terindikasi turut serta dalam kegiatan salah satu Partai Politik (ParPol) peserta pemilu dan diduga turut membantu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 6 berinisial MF.

Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi, Kandar dalam orasinya. Dirinya mengatakan atas dugaan itu, pihaknya menilai kedua oknum lurah dan oknum PPS tersebut patut diduga melanggar sejumlah peraturan,dan kami menduga bukan hanya di 2 dapil itu saja.

“Yang mana, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ),

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu,”jelas dia.

Dijelaskan Kandar, sebenarnya sudah jelas bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,”ungkap dia.

Alamsyah menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,”tutur dia.

Masih dikatakan, Alamsyah, pihaknya menyayangkan apabila oknum lurah yang notabennya ASN ikut serta dalam kegiatan politik praktis dan oknum PPS yang seharusnya berfungsi sebagai penyelenggara malahan patut diduga ikut serta mensosialisasikan salah satu caleg.

“Kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Caleg DPRD Kota Palembang yang dilakukan diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye,”tegas dia.

Ditambahkan, Nuris, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Kami menduga oknum penyelanggaraan Kelurahan 14 ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 8. Karena diduga kuat telah ikut serta membantu salah satu Caleg DPRD Kota Palembang H.EDS,”jelas dia.

Masih dikatakan, Nuris , dalam Peraturan DKPP itu, sangat bahwa penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, kami minta kepada PJ. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum lurah 14 Ulu dan 9/10 Ulu Kota Palembang serta oknum PPS Kelurahan 14 Ulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandas dia.

Agar dapat terlaksananya Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi di Kantor Walikota Palembang , massa aksi diterima oleh Kabag Hukum, Imam Ilham mengatakan bahwa pihak akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.

“Kami akan laporkan dan teruskan aspirasi rekan-rekan masa aksi ke pimpinan,”kata dia

Sedangkan untuk aksi di kantor Bawaslu Kota Palembang, para massa aksi diterima oleh Staf Bawaslu, Rahmat Zamzami mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu kota palembang berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024.

“Kami komitmen mensukseskan pemilu yang jujur dan adil, dengan adanya aksi pada hari ini kita pelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan kita”, ujarnya. (Hendri/ Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *