Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHSumatera Selatan

Bangunan Jalan Cor Ini Diduga Proyek ‘Siluman Dan juga tidak sesuai dengan spekulasi dan Rab

139
×

Bangunan Jalan Cor Ini Diduga Proyek ‘Siluman Dan juga tidak sesuai dengan spekulasi dan Rab

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PAMPANGAN OKI,- Pekerjaan proyek pembangunan jalan cor beton di desa Ulak Pati dan pulau layang Kecamatan pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan tanpa papan plang proyek. (Sumber Foto :

Pekerjaan proyek pembangunan jalan cor beton di pulau layang dan Ulak Pati Kecamatan pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan mulai disoroti warga setempat.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama tiga Minggu dan sampai 1bulan ini tanpa papan informasi proyek oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan. Warga pun menduga pekerjaan tersebut dinilai proyek ‘siluman’.

Hal senada diungkapkan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku itu benar tidak ada papan informasi.

“Saya tidak melihat adanya papan plang proyek bertuliskan berapa anggarannya dan sumber dananya pun tidak tau dari mana,” ucapnya singkat.

Sementara awak media investigasi di lapangan bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana ratusan juta dan sampai miliaran rupiah tersebut terkesan misterius, karena dikerjakan tanpa terpasang papan plang proyek dan penyiranman jalan saat melaksanakan kegiatan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi, itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, sedangkan aturannya sudah jelas, UU Cipta Kerja, setiap pekerjaan, apalagi memakai uang rakyat harus jelas dan transparan, itu ada sanksinya,

sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan memonitoring menegur, bahkan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang nakal agar papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan harus dipasang.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, jika ini saja dilanggar bagaimana hasil pekerjaannya nanti,” tegas nya,

“Sampai beritah ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya, tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan yang”Diduga juga proyek jalan rambat beton itu baru lah di kerjakan sudah retak retak dan berdebu masyarak at sangat mengeluhkan pekerjaan proyek tersebut. Kami minta kepada kepala dinas PU dan pptk minta tolong kontrol dan di awasi. Kami sebagai media hanya kontrol sosial saja. Sehingga program proyek pemerintah bisa di rasakan oleh masyarakat. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *