Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Aminah Ahli Waris Guru Ngaji Terima Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek

129
×

Aminah Ahli Waris Guru Ngaji Terima Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Bertempat di halaman kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Senin (05/12/2022)  di lakukan Penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Almarhum Junaidi Iskandar anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Lahat. Yang simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Drs. H. Rusidi Ja’far MM Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat dan didampingi M.Irwan Naser Nawawi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat .

Simbolis Penyerahan di laksanakan setelah apel pagi,  Drs H. Rusidi Ja’far MM Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat mengatakan “Terimakasih kepada BPJamsostek Lahat yang telah memberikan perlindungan kepada salah satu elemen masyarakat di Kabupaten Lahat,  dan dalam hal ini ada klaim dari stakeholder kita di kelompok majelis taklim yang suaminya meninggal dunia karena sakit dan apresiasi kepada BPJamsostek Lahat, semoga sinergis dan koordinasi terus terjalin dan  semoga kerjasama kedepannya semakin baik.

Ditempat yang sama Kepala Cabang BPJamsostek Lahat M.Irwan Naser Nawawi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepala Kemenag Lahat dalam implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi seluruh pekerja dibawah ekosistem Kemenag Kabupaten Lahat dan mendukung program Bupati Lahat Cik Ujang, SH dalam rangka mengentaskan angka kemiskinan dan lebih mensejahterakan para pekerja di Kabupaten Lahat.

Disampaikan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama RI no B-1157/DJ.I/11/2022  tanggal 25 November 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara pada Madrasah, Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, maka di minta kepada seluruh Guru, RA, MI, MTS, MA, Penyuluh, Ponpes Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Non ASN lainnya segera di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Adapun iuran perorang Rp 10.800 perbulan dengan manfaat : perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya, Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja Rp 118 juta, Santunan Kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp 42 juta, beasiswa untuk 2 orang anak hingga perguruan tinggi max Rp 174 juta.

Sementara ibu Amaliah dari almarhum Junaidi Iskandar (guru ngaji) yang mendapat santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta mengatakan sangat berterimakasih kasih banyak bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lahat, melalui BPJS Ketenagakerjaan Lahat yang memberikan bantuan kepada kami, semoga BPJS Ketenagakerjaan semakin sukses semakin jaya,” ucapnya dengan menangis terharu. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *