Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten LahatTerbaru

Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Selain BB, HP Pelaku Buktikan Ada Transaksi

232
×

Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Selain BB, HP Pelaku Buktikan Ada Transaksi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Bravo untuk Satres Narkoba Polres Lahat, lagi lagi ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi No :

– LP – A / 08 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 16 Januari 2021.

Terduga pelaku Purwanto SE (27 tahun) Tuna Karya, warga Desa Selawi Kecamatan Lahat Kab. Lahat Terciduk pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Jam 17.00 Wib di rumahnya.

Adapun Barang Bukti berupa 1 (satu) lintingan daun kering terbungkus kertas papier diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y12 warna hitam dan 1(satu) buah case hp / mika dengan Berat bruto Ganja 0,60 (nol koma enam nol) gram.

Kapolres Lahat AKBP A.Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menyampaikan kronologisnya,.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 17.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Purwanto SE, dalam perkara narkotika dirumah milik orang tuanya yang bertempat di Desa Selawi Kecamatan Lahat Kab. Lahat.

“Awalnya petugas polisi mendapatkan informasi bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika, pada saat petugas tiba dirumah tersebut sekira pukul 16.00 Wib, tersangka tidak mau membuka pintu, kemudian pada pkl 17.00 Wib petugas masuk melewati jendela depan rumah tersangka yang pada saat itu dibuka oleh saudara kandung tersangka, beserta perangkat Desa dan tetangga Tsk, kemudian pada saat petugas memasuki rumah tersebut petugas melihat tersangka sedang bersembunyi disebelah sumur yang berada didapur rumah tersebut”, katanya. Senin (18/01/2021)

“Lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lintingan daun kering terbungkus kertas papier diduga narkotika jenis ganja didalam case / mika Handphone Android merk Vivo Y12 warna hitam yang tergeletak dilantai kamar milik tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, ujar Zulfikar .

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap HP android merk vivo Y12 tersebut dan ditemukan percakapan Tersangka tentang jual beli narkotika, untuk tersangka statusnya pengedar”, jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *