Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Enam Paket Sabu dan 1 Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

24
×

Enam Paket Sabu dan 1 Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap saudara I bin Z.A dipondok yang beralamat di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat dan saat dilakukan penangkapan Tsk berada dalam pondok dan berusaha melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan personel Satresnarkoba.

Kemudian anggota satresnarkoba mengamankan tersangka I bin Z. A dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pondok ( gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tuju delapan) gram, dibawah karpet didalam pondok dan diakui oleh tersangka I bin Z.A bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres narkoba polres lahat.

Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *