Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Info Masyarakat, Edarkan Narkoba Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

255
×

Info Masyarakat, Edarkan Narkoba Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat itu Lae Tambunan SH MH Kanit IDIK I Sat Res Narkoba Ibda Noprianto SH dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Bripka Jupriadi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 61 / VIII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 05 Agustus 2025.

Adapun terduga pelaku Ebiet Pirnanda laki-laki
(52 tahun) Wiraswasta beralamat di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kab Lahat.

Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan status Pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat .

Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebit Pirnanda di dalam sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kantor Camat Gang Pasundan Kel Lebuay Bandung Kec Merapi Timur Kabupaten. Lahat (kontrakan Uda warna orange).

“Di TKP tersebut kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa : 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi dikantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka, lalu petugas polisi melakukan penggeledahan ke kamar milik tersangka di temukanlah barang bukti lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital didalam lemari kamar kontrakan milik tersangka Ebit yang diakui oleh tersangka barang bukti yang ditemukan untuk dijual kembali”, ucap Lispono Kamis 07 Agustus 2025.

Selanjutnya tersangka an. Ebit Pirnanda berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *