Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Dua Pelaku Pencuri Motor Disekolah Ini Diamankan Polsek Mulak Ulu

53
×

Dua Pelaku Pencuri Motor Disekolah Ini Diamankan Polsek Mulak Ulu

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Jajaran polsek Mulak Ulu di bawah pimpinan Iptu Nurkosim SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan laporan polusi LPB/03/IX/2024/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MULAK ULU tanggal 04 September 2024.

Tersangka Candra Bin Sarnubi (20 Tahun) Tani, alamat Desa Durian Dangkal Kec. Mulak Sebingkai Kab. Lahat dan Yoga Bin Jayansyah (22 Tahun) Tani warga Desa Lubuk Dendan Kec. Mulak Sebingkai Kab. Lahat.

Pelapor korban Alek Syaputra (43 Tahun)
Wiraswasta alamat Desa Germida Ilir Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat.

Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun BG-4432-EN, Nosin : 31B354875, Noka : MH331B002AJ354810 milik korban. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam BG-6902-EAB milik Tsk an. Yoga Bin Jayansyah dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Tsk an. Candra Bin Sarnubi.

Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan ” bermula Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 09.00 wib pada saat sepeda motor milik korban dipakai oleh anaknya a.n. Ferdynan ke sekolah SMK Negeri 1 Mulak Ulu kemudian di parkirkan di TKP dan pada jam 13.30 wib saat mengecek kembali sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi ditempatnya.

“Lalu anak korban bersama teman temannya dan satpam SMK Negeri 1 Mulak Ulu mencari kesekitar SMK Negeri 1 Mulak Ulu tsb dan menemukan sepeda motor miliknya disembunyikan oleh pelaku di hutan disekitar lokasi tsb. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya (korban) tentang hal tersebut dan berinisiatif untuk menunggu disekitar lokasi sepeda motor guna mengetahui pelaku pencurian tsb”, ucapnya. Rabu (04/09/2024)

Sekira jam 22.00 wib, datanglah 2 orang laki-laki yang akan mengambil sepeda motor tersebut yang kemudian diamankan oleh korban dan masyarakat yang sudah berjaga lokasi tsb.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian material Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulak Ulu.

” Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 jam 22.00 Wib, Personil Polsek Mulak Ulu menerima telpon dari masyarakat bahwa telah diamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor, atas hal tersebut kemudian personil Polsek Mulak Ulu langsung menuju ke TKP dan mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti 2 unit sepeda motor ke Mapolsek Mulak Ulu guna penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *