Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Pengembangan Penyidikan, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka YN Dugaan Pidana Korupsi Inspektorat Lahat Tahun 2020

306
×

Pengembangan Penyidikan, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka YN Dugaan Pidana Korupsi Inspektorat Lahat Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pengembangan penyidikan dan kembali menetapkan Tersangka, tersangka YN di tetapkan dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 .hal ini di sampaikan saat menggelar Press Conference . Senin (29/07/2024)

Yang sebelumnya Penetapan tersangka YR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH menyampaikan penetapan tersangka YN ini Pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada inspektorat kabupaten Lahat tahun 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada inspektorat kabupaten Lahat tahu anggaran 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer”, ucapnya .

“Tersangka YN ini menjabat sebagai kasubag evaluasi dan pelaporan pada inspektorat kabupaten Lahat dan juga selaku pejabat penataan keuangan atau PPK pada tiga kegiatan inspektorat kabupaten Lahat Tahun anggaran 2020 dan sebelumnya penyidik juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat-alat berupa dokumen terkait”, ucap Kejari Lahat .

Tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyidik kejaksaan Negeri Lahat juga telah menetapkan tersangka YN dalam perkara yang sama perbuatan tersangka YN dan YR mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 800 juta rupiah.

Selanjutnya terhadap tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2004 sampai dengan 18 Agustus 2024 di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Lahat “, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *