Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

164
×

PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, M. Habibur Rozak, berhasil mengupayakan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai rekomendasi penelitian kemasyarakatan (Litmas). Hal ini terungkap usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat secara virtual, Senin (25/4/2022).

Dalam sidang kasus 363 KUHP tersebut, Hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat selama 2 bulan bagi ABH di Masjid Nurul Huda, Desa Ulak Pandan, Kec. Merapi Barat, Kab. Lahat, dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan. Dikatakan Rozak, upaya diversi sudah dilaksanakan sampai di tingkat pengadilan namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke proses persidangan.
“Alhamdulillah, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memperhatikan rekomendasi litmas yang kami susun sesuai amanat pasal 71 Ayat (1) huruf b ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rozak.

Seperti diketahui, tindak pelanggaran hukum yang dilakukan Klien terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2022 pukul 13:00 wib, bertempat di depan TPU Desa Kebur Kec. Merapi Barat Kab. Lahat, tindak pidana yang klien lakukan bermula saat Klien dan dua temannya diajak satu temannya lagi untuk mencuri Hewan ternak Kambing yang kambing sedang makang rumput disekitar TPU. Kendaraan yang mereka gunakan adalah mengendarai mobil Ambulance milik Desa Ulak Pandan dan berhasil membawa dua ekor kambing. Dari hasil pencurian tersebut, Klien mendapatkan uang bagian sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Ahmad Rinaldi memintakan kepada PK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lahat terkait Pelaksanaan Pengawasaan Pelayanan Masyarakat Kepada ABH Tersebut sesuai dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Lahat.
“Supaya segera dibuat Laporan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat tersebut.”, ujar Perimansyah kepada PK.

Kasubsi BKA Rinaldi Ahmad mengatakan akan selalu berupaya dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak.
“Pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk memberikan hukuman bagi anak yang berkonfik dengan hukum, karena sejatinya anak tidak harus di belenggu dalam ruangan dan dirampas kebebasannya,” katanya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *