Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurSumatera Selatan

30 Menit Bersama Kasat Lantas Polres Okut AKP Chindi Heiyadi, S.I.K

127
×

30 Menit Bersama Kasat Lantas Polres Okut AKP Chindi Heiyadi, S.I.K

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Martapura Okut – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM. SIM  harus selalu dibawa oleh pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta Memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia ucap Polwan cantik AKP Chindi Helyadi, S.I.K, saat diwawancarai diruang kerjanya, Martapura Rabu (25/11/2020).

Selanjutnya ia menjelaskan Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM adalah kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut :

SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A

SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum dan SIM B1.

SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum dan SIM B2.

Syarat Membuat SIM

Syarat membuat SIM  Perorangan dan
Syarat Membuat SIM  Perseorangan adalah sebagai berikut :

Untuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM :

Batas Usia Minimal
SIM A, SIM C dan SIM  D : 17 tahun

SIM B1 : 20 tahun

SIM B2 : 21 tahun

Syarat Administratif :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu
(tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktek dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu :

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki
SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan

Batas Usia Minimal Pemohon

SIM A Umum : 20 tahun

SIM B1 Umum : 22 tahun

SIM B2 Umum : 23 tahun

Syarat Administratif :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi dan bersepatu
(tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian,Ujian teori dan Ujian praktek

Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, tambah AKP Chindi helyadi, S.I.K, untuk melayani masyarakat Satuan lalu lintas Polres Okut Hadir dengan giat Inovasi “SIHALUAN” artinya Polisi Hadirkan Pelayanan saat liburan,” pelayanan satuan lalu lintas Polres Okut disaat hari libur itu diantaranya perpanjangan pelayanan Sim A dan C kalau Sim baru tetap dilaksanakan ke Satpas Polres Okut, ucapnya.

SIHALUAN adalah Terobosan kreatif
Sat Lantas Polres OKU Timur yang menangani pelayanan penerbitan Perpanjangan SIM, Pelayanan SIHALUAN dilaksanakan pada hari libur guna untuk mempermudah masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk memperpanjang SIM pada saat hari kerja/hari biasa.
SIHALUAN juga melaksanakan kegiatan Pelatihan Safety Riding dan Driving terhadap masyarakat.

Selain itu Sihaluan ini juga melayani masyarakat yang ingin Pelatihan untuk Test SIM mulai mengenal rambu-rambu lalu lintas kemudian cek kondisi kendaraan dan kegiatan ini dipusatkan di Lapangan Tani Merdeka Martapura Okut pada hari libur, namun Pemohon SIM tetap dilakukan di Satpas Polres dihari hari jam kerja.

“Kita mempermudah pelayanan kepada masyarakat sesuai Program Kapolda Sumsel MangPedeka (polisi dulur kito) dimanapun bertugas tebarkan kebaikan walaupun kebaikanmu tidak disaksikan pimpinan namun Tuhanmu Maha Melihat/Menyaksikan dan engkau akan menikmati kebaikanmu,” imbuh mantan Kasat Lantas Tarakan AKP Chindi Helyadi, S.I.K, dengan senyum manisnya menirukan arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, M.M.

(M.Nur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *