Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

22 Paket Sabu dan 1 Terduga Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

11
×

22 Paket Sabu dan 1 Terduga Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang.Kabupaten Lahat, pada Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial E bin H. B, 49 tahun, Bandar Agung kec.Lahat, kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan keluarga dan warga.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Minggu (19 /7/2026)

Adapun pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2029 tentang Narjotika Jo UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana pasal 609 ayat 1 hurup a. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *