Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten LahatSumatera Selatan

YLKI Lahat Waspada, Ancaman Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

101
×

YLKI Lahat Waspada, Ancaman Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Peristiwa kebakaran yang sering terjadi di Kabupaten Lahat, akhir-akhir ini mengakibatkan puluhan rumah warga hangus sehingga penghuninya saat ini mengungsi. Diduga dipicu oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST., SH., mengatakan, jika memang benar akibat dari konseleting listrik, sebenarnya hal itu dapat diminimalisir jika kesadaran untuk menggunakan produk listrik berstandar SNI, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Jika memang benar kebakaran yang terjadi akibat konseliting listrik, sangat disayangkan. Karena memang kerap bersumber dari korsleting (hubungan pendek) arus listrik karena menggunakan produk listrik yang tidak standar SNI,” kata Sanderson kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Sambil menunggu keterangan resmi dari pihak yang berkompeten terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah tinggal, dugaan awal disebabkan karena hubungan arus pendek di salah satu rumah. “Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standar produknya saat membangun rumah,” ujarnya.

Sanderson mencontohkan sebelum memasang instalasi listrik harus dipastikan apakah kabel yang dipergunakan sudah sesuai standar, begitu juga ukurannya sudah cukup besar.

Pemeriksaan secara berkala juga diwajibkan untuk memastikan kondisi kabel masih baik ataukah perlu diganti karena beberapa bagiannya sudah terkelupas. Kalau semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah,” jelas Sanderson.

Sanderson menjelaskan untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum baik di rumah maupun di luar ruangan, maka pemasang instalasi listrik harus dilakukan oleh perusahaan yang ber izin resmi untuk memasang instalasi.

“Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik,” tegasnya.

PLN sendiri, menurut Sanderson, sudah memiliki peraturan yang mengharuskan pemasangan listrik harus orang yang punya kompetensi ditunjukkan dengan sertifikat (Sertifikat Laik Operasi).

Saat dikonfirmasi secara terpisah Ketua Assosiasi Ketenaga Listrikan (AKLI) Lahat Area, Syarifudin mengaku edukasi menggunakan produk listrik standar harus selalu dilakukan PLN kepada masyarakat. “Kedepan kiranya PLN lebih banyak lagi melakukan sosialisasi terhadap instalasi yang telah berusia diatas 15 tahun, dengan berbagi cara di antaranya dengan model pemberitahuan standar teknis yang mudah dipahami,” ujarnya

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik di rumah dan sekitarnya, maka edukasi termudah dan paling murah adalah membagi selebaran ke setiap rumah dan melalui radio lokal, terkait cara-cara pengamanan listrik dan menjaga keselamatan diri, jelas yeef sapaan akrabnya.

Hal senada juga disampaikan oleh General Manager PLN UIWS2JB, Daryono melalui Manager PT. PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Lahat Zamzami, menyambut baik edukasi yang dilakukan oleh AKLI Lahat Area bersama Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk memberikan pelayanan terbaik di kantor bersama kedepannya demi memenuhi unsur keselamatan ketenaga listrikan, ujarnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *