Relasipublik.com | Lubuklinggau – Beni Lasenda (21), Warga Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya Beni kedapatan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira), saat datang ke Lubuklinggau.
Beni ditangkap saat berada di Terminal Satelit, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (09/3) sekitar pukul 17.20 Wib, oleh tim Macan, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. “Iya kami mendapat informasi adanya tindak pidana kepemilikan senpira. Lalu setelah dicek benar, tersangka berada di Terminal Satelit,” jelas Ismail Rabu (10/3).
Dia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Tim Macan Linggau lansung menuju lokasi. Langsung menggeledah tersangka.
Setelah digeledah, ditemukan senpira laras pendek, warna hitam. Beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang yang digantung di punggung tersangka. “Selanjutnya Tersangka di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses,” pungkasnya.
Tersangka Beni Lasenda(21) jelas melanggar aturan pasal 1 ayat (2) uu Nomor 12 tahun 1951,Terancam hukuman 20 tahun penjara, membawa senjata api rakitan secara ilegal. (Romadon)