Relasipublik.com | Lahat
—Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 1 orang Warga Binaan pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Senin 25 Desember 2023.
Pemberian Remisi ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Dimana surat Keputusan ini diserahkan kepada 1 (satu) Orang WBP Lapas Kelas IIA Lahat dengan besaran remisi 1 Bulan 15 Hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Remisi ini merupakan hak WBP yang wajib diberikan. Namun tetap melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. WBP yang diusulkan remisi juga telah melalui tahap asesmen dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yangnada di lapas dengan baik.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini diserahkan oleh Kalapas Kelas IIA Lahat, beserta Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, serta staf subseksi Registrasi. (EY)