Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota Palembang

Wahida Baharudin Upa: Negara Wajib Melindungi Petani bukan Melakukan Kriminalisasi

119
×

Wahida Baharudin Upa: Negara Wajib Melindungi Petani bukan Melakukan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

RelasiPublik.com.- Jakarta (16/02/26) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang saat ini tengah berkonflik dengan PT Sinar Belilas Perkasa terkait penguasaan lahan.

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa pemanggilan petani oleh kepolisian atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat merupakan bentuk keliru dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, konflik ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui uji legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan pendekatan pidana.

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat. Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” tegas Wahida.

KNARA menjelaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh PT Sinar Belilas Perkasa sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun, jauh sebelum keberadaan perusahaan. Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang seharusnya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan fisik Badan Pertanahan Nasional pada saat itu.

Namun dalam praktiknya, seluruh wilayah tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani. Bahkan, dalam dokumen Surat HGU No.1 Tahun 2007 Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU PT.SBP. Hal inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan hingga berujung kriminalisasi.

KNARA menilai tindakan kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan konflik agraria terlebih dahulu merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi rakyat.

“Pola ini bukan hanya terjadi di Riau, tapi juga di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan Taman Nasional. Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” tambah Wahida.

KNARA juga menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons negara justru memperkuat praktik kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai langkah lanjutan, KNARA menyatakan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani dan membuka kemungkinan melakukan aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan perampasan tanah rakyat.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutup Wahida. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *