Relasipublik.com | Sumsel – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 27 September 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan September 2020 tepatnya tanggal 21 s/d 27 September 2020.
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap sebanyak 37 Tersangka
Dari 37 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR : 35 ORANG
• PEMAKAI : 2 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 228,45 GRAM
• EKSTASI : 84 BUTIR
• GANJA : 37,56 GRAM
Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni
• Polrestabes palembang (6 LP & 8 TSK),
• Polres Muara Enim (4 LP & 5 TSK) dan
• Polres Banyuasin ( 3 LP & 3 TSK).
Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah
• Polrestabes Palembang (88,97 Gr sabu),
• Polres Muara Enim (31,25 gr Shabu, 15,48 gr Ganja dan 24 butir extacy),
• Polres Musi Banyuasin (35,52 Gr Shabu dan 1 1/2 butir extacy)
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 1.727 JIWA Anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah hokum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya, selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.
Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
CURAT : 13 KASUS
CURAS : 9 KASUS
CURANMOR : 1 KASUS
ANIRAT : 1 KASUS
JUMLAH : 24 KASUS
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res NarkobaPoldaSumselsertaPolres/ tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hokum PoldaSumsel. tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.(Hendri)