Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Ungkap 3 Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan, Kapolres Lahat Sampaikan Ini

148
×

Ungkap 3 Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan, Kapolres Lahat Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
– Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, KBO sat reskrim Iptu Angga SH, kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, Kasubsi PID Humas Polres Lahat Ipda Hendrawan, pada hari selasa 16 juli 2024, melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan diwilayah hukum polres lahat.

Kapolres lahat mengatakan dua bulan terakhir telah terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, dan Alhamdulillah berkat kerja keras team Jagal Bandit polres lahat dan bantuan masyarakat telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) pelaku, TKP di desa kebur kec. Merapi barat, dijalan kebun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim Selatan, dan di depan Cape Irma desa Wono Rejo kec. Kikim Barat.

Motif para pelaku sesuai dengan keterangan para saksi TKP yang ada di kikim area adalah dendam lama dengan para korban, karena adanya selisih paham antara korban dan tersangka, yang mana para tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa untuk menghabisi korban, sedangkan untuk TKP di desa kebur, menurut keterangan tersangka, ada bisikan Gaib ketelinga tersangka ( Halusinasi ) untuk membunuh korban, akan tetapi untuk menguatkan keterangan tersebut team penyidik polres lahat akan akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan.

Kapolres lahat mengucapkan banyak terima kasih kepada sat reskrim polres lahat dan masyarakat yang telah berhasil ungkap kasus, tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dalam waktu yg tidak terlalu lama, yang mana salah satu tersangka telah diadakan penangkapan di wilayah kabupaten OKU Timur.

Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap adalah Putra TKP desa kebur kecamatan merapi barat korban atas nama Anwar Hidayat. Satria Andika TKP jalan kehun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim selatan. Tendi Apriansyah, TKP depan warung Cape Irma desa wono rejo kec. Kikim barat.

Para tersangka dijerat dengan hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, kalau ada permasalahan tolong selesaikan dengan tangan dingin, jangan mudah tersulut emosi ( sumbu pendek ) dan kapolres akan mengejar para pelaku sampai kemanapun, termasuk kasus-kasus yang lainya yang terjadi di wilayah hukum polres Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *