Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Uang Pengganti Kerugian Dugaan Tipikor 3 Kegiatan Inspektorat Tahun 2020 Dititipkan Lagi, Kejari Lahat : Total Titipan 505 Juta

785
×

Uang Pengganti Kerugian Dugaan Tipikor 3 Kegiatan Inspektorat Tahun 2020 Dititipkan Lagi, Kejari Lahat : Total Titipan 505 Juta

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 10 00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH menyampaikan Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan Rp. 200 000 000,(dua ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 000 000,(empat ratus juta rupiah).”, Ucapnya

“Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105 000 000,(seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp 505 000 000,(lima ratus lima juta rupiah)”, tuturnya .

Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR Saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Atas Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar #Rp. 800 000 000,(delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

“Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP”, ucap
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH . (EY)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *