Relasipublik.Lahat,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Lahat, bekerjasama Tim CV Lahat Kaki Langit melaksanakan sosialisasi ke masyarakat khususnya pemguna jasa parkir, dan pengontrolan juru tagih dan juru parkir di kabupaten Lahat sehingga tertib aman dan lancar dan juga dalam meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Lahat.
Direktur CV Lahat Kaki Langit Marlan didampingi dewan penasehat Hapril Jumata mengatakan kami hari ini melaksanakan sosialisasi, pemberitahuan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir
dan pengontrolan juru tagih, juru parkir yang mana retribusinya telah diserahkan kepada pihak ketiga CV Lahat Kaki Langit bekerjasama dengan Bapenda Lahat. sosialisasi ini dalam meningkatkan PAD Kabupaten Lahat yang kami menargetkan 1,2 Miliar dalam setahun artinya target kami dalam perbulan itu kurang lebih 100 juta.”, ucapnya. Senin (26/01/2026)
Di kepemimpinan Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH.MH untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan PAD kabupaten Lahat juga menciptakan lapangan kerja di sini kami telah mempekerjakan 69 orang juru parkir dan 9 orang koordinator, yang bertugas di titik-titik yang sudah ditentukan. Dengan atribut Juru parkir Lahat Kaki Langit (LKL) bertugas mengenakan atribut ID card Surat tugas dan rompi.
“Jukir memang disiapkan oleh kami tetapi ketika menjalankan tugas jukir sesuai petunjuk yang telah ditugaskan dan ditetapkan. ketika jukir itu menyalahi aturan silakan menegur, seperti jukir bila tidak memakai atribut, tanda pengenal dari Lahat kaki langit .kami tidak bisa bertanggung jawab bila terjadi apa-apa, selain itu bila sedang parkir ada bukti karcis tanda parkir. Nah ketika parkir tidak ada bukti atau tidak diberikan karcis dari LKL silahkan menggunakan gratis/ tidak bayar,” ucapnya.
Bagi yang tidak menggunakan atribut dari Pemkab. Melalui CV. Kaki langit maka tukang parkir tersebut ilegal / pungli. Dan bagi masyarakat di mintak agar hatihati pada saat membayar parkir. Yang harus di bayar adalah yang lengkap menggunakan atribut.
“Dan bagi pelaku usaha yang tidak menerima di pasang petugas parkir atau jukir kami meminta surat peryataan, dan ada tanda tangan materainya. agar tidak ada ke salah pahaman.Selain itu kami juga menghimbau kalaupun ada jukir-jukir liar silakan menghubungi Call Center di nomor WA 0857 8359 2165”, tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lahat Drs H Deswan Irsyad MPdi mengatakan per 1 Januari 2026 pengelolaan retribusi Parkir di tepi jalan umum telah diserahkan dari Dinas Perhubungan kabupaten Lahat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Lahat.
“Disinyalir masih ada atribut yang di gunakan juru parkir yang memakai mengatasnamakan Dishub Lahat mohon dilepaskan identitas surat tugas, rompi ataupun identitas lainnya yang atas nama Dishub Lahat karena pengelolaannya sudah di serahkan kepada Bapenda Lahat”, ucap Kadishub Lahat. (EY)
















