Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim Dalam keterangan pers Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH. membenarkan pada Kamis 05/05/2022 sekira ba’da asyar Tim Trabazz telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP di RT 05 RW 02 Sumaja Makmur
Terduga pelaku Berumur 21 th, inisial (GR ) asal Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan gunung Megang.untuk pelaku seorang resedivis tahun 2019 di kasus Curanmor
Terduga pelaku kali ini di jerat Pasal 363 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun.terduga pelaku di hadiahi timah panas oleh karena melawan petugas saat akan di amankan
Masih menurut keterangan Kapolsek ” Tanpa info dari masyarakat, pihak polsek tidak dapat berbuat banyak dan kesulitan mengungkap suatu kasus , kami minta ke warga untuk tidak segan segan melapor jika ada melihat atau mengalami tindak pidana yang dimaksud ,agar setiap kasus pidana segera terbongkar tapi semua memang butuh proses untuk terungkap sebuah bentuk kejahatan , percayalah tidak ada kejahatan yang sempurna “ujar Kapolsek .Jumat (06/05/2022)
Masih menurut sang beliau warga masyarakat semestinya menggalakkan pos kampling, karena pos kampling itu untuk mencegah tindak kejahatan
Terduga pelaku Kalu satu kali masih dimaklumni, tapi kalu berulang kali mungkin sudah jadi mata pencaharian, dan akan dikasih efek jera, prinsip hukum mengatur keadilan
Widarti selaku korban ketika di temui menjelaskan, kami masyarakat Desa sumaja makmur mangapresiasi kinerja tim Trabazz polsek gumeg yang telah menangkap pencuri yang telah meresah kan masyarakat.. dan kami harap kedepan desa sumaja makmur dapat tentram dan damai kedepannya.(hd)