Relasipublik.com | Banyuasin – Guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ada di Indonesia khususnya kabupaten Banyuasin, Sesuai dengan Peraturan Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019 bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker hal tersebut dilakukan agar masyarakat sadar akan bahayanya virus tersebut. Selasa, (10/11/2020)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin selaku tim Satgas Covid-19, Drs. H indra hadi M. Si melalui Kasi Deteksi Dini Asyrul Syani S. Sos mengatakan
“Untuk pengguna jalan yang tidak taat aturan dalam bermasker kita menerapkan sanksi sosial yaitu berupa mengenakan jaket standar protokol kesehatan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu lingkungan sekitar tempat di mana para pelanggar harus mematuhi, jadi kami menghimbau kepada masyarakat dalam rangka mencegah covid-19 agar masyarakat patuhi protokol kesehatan memakai masker mencuci tangan”. Ujarnya
Untuk razia kali ini Pol PP Banyuasin bersama TNI, POLRI turun langsung ke jalan untuk melihat langsung masyarakat yg tidak memakai masker, Baik itu sedang berkendara maupun yg tidak.
Babinsa Koramil 01 Pangkalan Balai, fahri juga mengatakan masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan sekarang ini, sanksinya berupa push up menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan Pancasila. harapan kami kepada masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan, untuk selalu menjaga stamina tubuh dan tidak lupa menggunakan masker Sekian dari kami”. pungkasnya (Agus)