Relasipublik.com | Palembang – Hari ini 30-10-2020 Tim Advokasi Ratna Suarti (01) Resmi laporkan pemilik akun Ahmad Fadli ke Polda Sum-Sel terkait dengan menyebarkan, meng upload, di Media sosial facebook tentang pemberitaan pasangan 01 Ratna-Suarti dalam kontestan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musirawas Provinsi Sum-Sel.
Sekira jam 10.30 Wib bersama Tim Advokasi Ratna-Suarti yang diketuai H. Abu Bakar SH, M. Hum, diterima Polda Sum-Sel, dan Alhamdulillah laporan tersebut diterima dgn Nomor LP : STTLP/825 /X/2020/SPKT, dengan laporan ini Tim Advokasi Ratna-Suarti berharap kepada Polda Sum-Sel dalam hal ini Penyidik Polda untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini agar dapat mengungkap siapa aktor Intelektual dibalik permasalahan ini.
Dalam kasus ini Tim Advokasi melaporkan Pemilik Akun Ahmad Fadli melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE pada pasal 32, terkait dengan penyebaran berupa caption, penyebaran photo Client kami yang sedang di Isolasi RS. Muhammad Hoesin Palembang, “papar Muhammad Hidayat, SH, MH (Tim Advokasi Ratna-Suarti)”.
Sejatinya hal ini sebenarnya Privacy, tanpa haknya pemilik akun menyebarkan kepada Publik, karna jelas ini pelanggaran terhadap Undang-undang, bahwa setiap orang dilarang untuk mentransfer, mendistribusi informasi elektronik yang tanpa hak seizin pemimilik, “jelas, Dayat panggilan Akrab Tim Advokasi”.
Dalam sesi wawancara hadir juga mantan ketua PJI Wilayah Sum- Sel H. Nazarauddin, SH, MH, membenarkan kejadian tentang pelaporan kepada pemilik Akun, dimana beliau mengatakan, bahwa penyebaran berita janganlah terlalu dipolitisir terlebih-lebih untuk kepentingan politik dengan menjatuhkan pamor Paslon 01 Ratna-Suarti, beliau berharap kepada pihak penyidik dapat melakukan pengembangan terhadap permasalahan ini.
Sebelum pelaporan ini, fihak rumah RS Moh. Hoesin melalui Kepala Humas Suhaimi, telah memberikan keterangan terhadap permasalahan ini, bahwa monitor CCTV tersebut berada diruang khusus yang hanya bisa diakses petugas RS sedangkan Publik tentu tidak ada akses keruangan tersebut.
Disinggung mengenai informasi bahwa terduga pelaku adalah dokter Rumah Sakit Muh. Hoesin Palembang, Suhaimi mengatakan sanksi etik Rumah Sakit tetap berlaku begitupun juga sanksi Etik Kedokteranpun berbeda. ( Muslim )