Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Polsek Merapi ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, adapun pelaku Alka Efendi, Darmawan dan Yapi Indra. Hal ini berdasarkan LP/ B- 13 / VIII /2021/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 04 Agustus 2021. Perkara 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan.
Bermula laporan dari Ramlan Sahri
Security PT.BME (Bumi Merapi Merapi Energi ) Desa Ulak Pandan Kec Merapi Barat Kabupaten Lahat. TKP di Pit Serelo PT. BME Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat. Dengan barang bukti 3(tiga) potong pipa handreil bagian dari alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, sekira jam 13:30 wib, bertempat di Pit Serelo PT. BME Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian handreil atau pegangan tangan naik turun ke alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC milik PT. BME (Bumi Merapi Energi) yang mana informasi tersebut berawal dari mekanik yang bernama Iriansyah yang melihat bahwa ada beberapa orang yang mengambil komponen alat berat yang sedang terparkir sedang menunggu spare part untuk diperbaiki,” katanya .Kamis (05/08/2021)
Atas kejadian tersebut PT.BME Mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kePolsek Merapi Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Kronologis penangkapan, Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira jam 17.30 wib anggota unit reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ,Berdasarkan keterangan saksi-saksi keberadaan tersangka Alka sedang berada di Pit Rambutan yang berada di Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat ,
“Kemudian anggota polsek merapi dengan di pimpin oleh kanit reskrim mendatangi Pit Rambutan yang berada di Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat tersbut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya setelah diamankan tersangka Alka dan melakukan introgasi terhadap tersangka Alka dan dirinya telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian terhadap handreil bagian dari alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC.
bersama-sama dengan 3(tiga) orang teman laki-lakinya yng bernama sdr Darmawan , sdr Yapindra Dana dan sdr Rukun (DPO),” katanya .
“Selanjutnya anggota polsek merapi dengan di pimpin oleh kanit reskrim polsek merapi barat pergi menuju ke kediaman sdr Darmawan untuk melakukan penangkapan dan pada saat itu di kediaman sdr Darmawan tersebut juga terdapat sdr Yapindra Dana Eka selanjutnya tersangka langsung diamankan diPolsek Merapi Barat Polres Lahat,”pungkasnya . (EY)