Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Oknum ASN Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

341
×

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Oknum ASN Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, -Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan Iptu LaeTambunan SH dan personel ,telah berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/58/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Juli 2025.

Terduga tersangka DP.,S.H Bin Arahim
(32 tahun) Pekerjaan ASN Alamat Jalan Padat Karya Rt.001 Rw.001 Kel Sekar Jaya Kec Baturaja Timur Kab Oku. ditangkap di Pinggir Jalan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat

Adapun Barang Bukti yang di amankan yaitu : 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,2 (dua) lembar plastij klip transpran,
1 (satu) potong jaket rompi warna biru Navy,
-Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 12 warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah hitam dengan Nopol BG 4016 LF dan
Berat Bruto 1 paket besar sabu berat brutto / kotor 102,33 (seratus dua koma tiga tiga) gram.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tertangkap tangan 1 orang tersangka an DP dalam perkara narkotika jenis sabu,

“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka DP sedang berada diatas motor selanjutnya tersangka DP berhasil diamankan kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu didalam saku jaket yang digunakan oleh tersangka DP yang diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh sdr Alam Tahanan Lapas Kelas II A Lahat kepada dirinya untuk diantarkan ke teman sdr Alam”, ucap Aiptu Lispono SH . Selasa (29/07/2025).

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika statusnya pengedar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *