Relasipublik.com | Muara Enim – Diduga dua orang tersangka tindak pidana Korupsi APBD induk proyek jalan 2019 di Dinas pekerjaan dan perumahan ( PUPR ) Kabupaten Muaraenim resmi di tahan Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Enim, Kamis 18 Februari 2021.
Penahanan kedua tersangka di benarkan Kejari muaraenim Mirnawati. SH. didampingi kasi Intel Yulius Dada Putra SH MH dan kasi pidsus M Alvin SH MH. Berdasarkan surat penetapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 Tanggal 18 Pebruari 2021.
Dan resmi menetapkan 3 tersangka penyalahgunaan wewenang yakni atas nama HSB selaku salah satu orang aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas (PUPR) Muara Enim, satu orang bernama AS selaku pelaksana lapangan dan satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMAT dari Prabumulih.
