Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Musi Rawas UtaraTerbaru

Terancam Pidana 6 Tahun Penjara Mengunakan Alat Penyentrum Ikan

177
×

Terancam Pidana 6 Tahun Penjara Mengunakan Alat Penyentrum Ikan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muratara – Di dalam masyarakat Bantaran Air Sungai Musi Rawas Utara Muratara, masih terdapat cara menangkap ikan dengan menggunakan Alat setrum. sedangkan kita tau dalam menyentrum ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merusak lingkungan.

Menyangkut permasalahan Alat Setrum, Wakil Bupati Muratara serta Camat dan Kades lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Muratara H.Innayatullah, serta 5 camat dan Belasan Kades di Wilayah yang berpotensi sering menyentrum Ikan,Selasa (19/03/2021).

Wabup Innaya, mengatakan bahwa Rakor tersebut di adakan guna untuk mencari solusi permasalahan Masyarakat dalam mencari solusi bagi Warga Di bantaran aliran Sungai, yakni terkhusus yang mencari makan dari sentrum ikan supaya jangan ada lagi, karena akan merusak biota air Oleh sebab itu kita harus mencari solusi dalam menghentikan Setrum Ikan.

Sedangkan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp 1,2 miliar. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) dimaksud adalah, Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2004 dalam pasal 31 jo pasal 43 ayat 1 tentang ketertiban umum” Kata Innaya.

Lanjutnya, saya menghimbau kepada masing-masing Kecamatan yang sering berpotensi Warganya sering menyentrum ikan, untuk bekerjasama, supaya mendata, ada berapa penyentrum itu, nanti kita akan menindaklanjuti.

Kita berharap pada seluruh masyarakat kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendukung apa yang sudah diterapakan oleh pemerintah,yang suka dan ingin menyentrum segera berhenti karena Perdanya sudah ada sangat di sayangkan apabila masyarakat kena “Tutup Innaya. (Romadon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *