Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim
—Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar akan memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah bagi warga Kabupaten Muara Enim maksimal pukul 21.00 WIB yang akan diatur melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati saat memimpin rapat koordinasi perkembangan terkini ‘updating’ penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, Senin (24/05) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.
Menurut Pj. Bupati langkah tersebut perlu dilakukan mengingat masih maraknya aktivitas warga yang dinilai kurang produktif diluar rumah sehingga rentan akan penyebaran Covid-19. (HD)