Relasipublik.com | Palembang – Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, pada tanggal 29 Maret ini Bapenda Provinsi Sumsel akan melakukan sosialisasi Pajak Bahan Bakar – Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Sektor Perairan. Sosialisasi ini akan dilakukan bersama seluruh instansi terkait, yaitu Lanal, Polairud, KSOP, Dishub. Prov, dishub kota Palembang, kab. Banyuasin, Kab. OI, kab OKI dan Dishub kab. MUBA serta OPD yg terkait di Prov. Sumsel.
“Sosialisasi pada 29 Maret pagi akan dilaksanakan di Dermaga 16 Ilir Palembang dan siangnya akan dilakukan di Dermaga Gasing Banyuasin yang akan dilaksanakan langsung oleh Ketua Umum Tim Satgas dalam hal ini Sekda Prov. Sumsel. Hari selanjutnya juga akan dilakuan sosialisasi di daerah perairan lainnya di Sumsel. Sosialisasi PBB-KB akan kita berikan kepada pemilik dan pengelolah kapal, ” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut Emmy menuturkan, data kapal kapal yang beroperasi di perairan Sumsel ada pada Dishub. Untuk Dishub Palembang sudah punya data untuk kapal dibawah 7 GT, dan kapal diatas 7 GT datanya ada di Dishub Provinsi dan untuk kapal yang cuman singgah di Perairan sungai Musi itu otoritas di KSOP, singgah masuk sungai Musi dengan seizin KSOP.
“Disana juga kita lihat BBM beli dimana, beli diwilayah Sumsel atau beli diluar Sumsel. Terhadap kapal yang hanya singgah dan pemakaian BBMnya sudah dibeli di luar wilayah Sumsel dan tidak ada pembelian tambahan BBM tidak dikenakan PBB-KB tetapi kalau pembelian tersebut untuk tujuan djual di wilayah Sumsel arau kalau beli BBM diwilayah Sumsel untuk pakai sendiri atau dibawa untuk dijual lagi itu kita kenanakan PBB-KB. Kita lihat dokumen dokumennya. Karena pasti keluar masuk di perairan Sumsel itu terdaftar di KSOP. Salah satu kewenangan KSOP terhadap pembelian BBM kapal kapal tadi, ” jelas Emmy.
Ketika ditanya terkait besaran PBB-KB diperairan, Emmy menerangkan yakni 7,5 persen dari harga BBM. “Kalau beli di SPBU Terapung punya Pertamina itu sudah ada PBB-KB nya. Tapi kalau bukan punya Pertamina tapi punya swasta itu kita tidak tahu sudah ada belum PBB-KB terhadap minyak yang dibeli. Oleh sebab itu kita sosialisasikan beli di wajib pungut (wapu) yakni SPBU terapung punya Pertamina atau banker banker milik wapu wapu. Disana sudah dipungut PBB-KB nya, ” urainya.
Emmy mengungkapkan dengan adanya tim Satgas PBB -KB perairan ini diharapkan agar peningkatan penerimaan pajak PBB-KB dari sektor perairan lebih maksimal. “Bapak Gubernur melihat potensi diperairan cukup besar. Dengan telah dibentuknya Satgas PBB-KB wilayah perairan Sumsel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah di Provinsi Sumsel, ” ucapnya.
Berdasarkan laporan sementara pendapatan pajak daerah hingga periode 15 Maret 2021 yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai 20,60 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 16,84 persen, pajak air permukaan (PAP) mencapai 17,63 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai 16,37 persen dan pajak rokok masih menunggu transfer dari kemenkeu (Ocha).