Relasipublik.com | Lubuklinggau -Pantauan awak media di lapangan menindak lanjuti laporan warga sekitar perumahan, ditemukan tanah gusuran perumahan Permata Permai Residence terlalu dekat dengan bibir sungai dan tanah gusuran membuat dangkal sungai. Selasa 02/02/2021.
Menurut peraturan perumahan harus berjarak 3 meter dari bibir sungai, pasal 15 yang berbunyi,jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status Guo dan secara bertahap harus di tertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, karena sungai ini masih dimanfaatkan oleh warga sekitar,
Wawancara dengan warga sekitar mengatakan ada yang gatal-gatal tubuhnya sesudah mandi di sungai,Air sungai menjadi berubah warna kecoklatan dan sangat dangkal sungainya kata warga yang tidak mau disebutkan namanya,
konfirmasi dengan pak Teguh selaku pemilik perumahan permata permai Residence mengatakan,akan membangun talut dalam minggu ini katanya.
Semoga tidak lama karena dampak yang di rasakan warga sudah ada,semoga dalam mingu ini sudah ada talutnya. (Romadon)