Relasipublik.com | Lahat
–Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lahat kembali di laksanakan
Bertempat di Sentra Gakkumdu Lahat, Senin tanggal 18 Maret 2024 .Sidang kali dengan agenda pembuktian dan saksi saksi dari terlapor dan pelapor .
Sidang kali ini di pimpin Ketua Majelis Andra Juarsyah S.Pdi. didampingi anggita majelis dan dari pihak pelapor diwakili kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa Dody Satriadi SH
didampingi partner M.Raynaldi Oktavian SH
dan saksi saksinya serta PPK Tanjung Sakti
Pumu 5 orang juga didampingi saksi saksinya.
Saksi dari pihak pelapor maupun terlapor sebelumnya dilakukan sumpah dan melakukan penandatanganan bahwa bahwa dalam bersaksi dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan.
Dimulai dari pihak pelapor menghadirkan saksi 7 orang yaitu dari anggota KPPS, Linmas/sirekap serta saksi pleno kecamatan saksi PKB , saksi saksi pelapor diperiksa secara terpisah .
Saksi dari KPPS diTPS 002 kembang ayun
menerangkan sebelumnya kami melaporkan dengan hasil suara 12 dengan bersih /rapi tidak ada Tipe-Xnya tapi pada C hasil plano kertas besar ada Tipe-X nya dengan suara 82.Kemudian ada yang mengatakan penghitungan ulang yang diusulkan dari PAN Lahat. pada saat Penghitungan selesai pukul 03 00 wib sudah selesai tidak ada kegiatan lagi kami berada di rumah masing masing istirahat, kami KPPS tidak mengetahui ada berita acara penghitungan ulang tersebut dan kami merasa tidak melakukan penandatanganan berita acara Penghitungan ulang. Dalam saksi tersebut Ketua KPPS di TPS kembang ayun juga menjadi saksi PKB Lahat
Selanjutnya dari pihak terlapor PPK Tanjung sakti Pumu menghadirkan 9 orang 2 orang saksi dari KPPS serta saksi dari PAN yang saksi dari PAN hadir juga saksi memberikan mandat berita acara Penghitungan ulang yang mengatakan berita acaranya di lakukan sekira pada pukul 04 30 wib .
Setelah memberikan bukti bukti dan menghadirkan saksi saksi dari pelapor dan terlapor, majelis akan mengkoreksi kembali apa yang disampaikan dari pelapor dan terlapor selanjutnya apa yang di laksanakan dan dilaporkan baik dari pelapor maupun terlapor dapat menjadi kesimpulan dan kesimpulan tersebut di buat tertulis di sampaikan ke sekretariat Bawaslu Lahat paling lambat Selasa 19 maret 2024 pukul 16 00 wib, kami akan menunggu kalau ada yang mau di sampaikan Karena rekapitulasi tingkat nasional akan di tetapkan berakhir pada tanggal 20 maret 2024 itu sudah ada himbauan terkait dengan perkara administrasi ucap Andra .
Kemudian untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan di laksanakan pada kamis tanggal 21 Maret 2024 .
Di tempat yang sama kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa Dody Satriadi SH
didampingi partner M.Raynaldi Oktavian SH menyatakan tadi kami memenuhi agenda sidang dari Gakkumdu Lahat untuk penyerahan bukti surat dugaan terhadap pemalsuan dokumen serta pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi, kemudian dari saksi saksi kami saksi real karena dari KPPS, baik dari penghitungan dan juga tidak ada penandatanganan berita acara Penghitungan ulang seharusnya berita acara Penghitungan ulang ketua KPPS itu wajib melakukan penandatanganan dan mengetahui ada Penghitungan ulang di TPS kembang ayun ,” ungkapnya.
Senada yang disampaikan, Raynaldi juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan keterangan saksi yang sangat terkesan dipaksakan untuk menjadi keterangan di persidangan, sehingga keterangan saksi dari terlapor perlu dipertanyakan kebenaran keterangannya.
Dalam sidang tersebut pihak Gakkumdu Lahat di dampingi anggota Polres Lahat sebelum memasuki ruang sidang memeriksa yang akan masuk demi keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan sidang . (EY)