Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti Dari Maret – Agustus 2024

132
×

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti Dari Maret – Agustus 2024

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
– Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lahat melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah diputuskan / inkracht selama bulan Maret sampai Agustus 2024 .pada Rabu (11/09/2024) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat provinsi Sumsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Lahat hari ini melakukan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat.

“Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024”, tuturnya.

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa :
1. Ganja sebanyak 2.887,676 gram.
2. Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina)sebanyak 427,114 gram
3. MDMA sebanyak 33,30 gram.
4. Barang Bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk, Timbangan, Parang dan barang bukti lainnya.

Dalam Pemusnahan barang bukti berupa Pemblenderan Narkotika jenis Shabu, Pemotongan Senjata api dan senjata tajam, Pembakaran Narkotika jenis Ganja dan barang bukti lainnya. (EY)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *