Relasipublik.com | Lahat
—-Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Lahat melaksanakan Sosialisasi mengenai status tanah restan dalam hal pengelolaan lahan (HPL) serta perencanaan kawasan transmigrasi di kabupaten Lahat.
Bertempat di hotel grand Orchid Lahat . Kamis (07/03/2024) .
Kegiatan tersebut di hadiri Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSI diwakili asisten 3 Marjono SE MM, kepala OPD/Badan/ instansi Terkait di kabupaten Lahat,camat Kapolsek Danramil di kawasan transmigrasi,
Kepala Distransnaker Lahat beserta jajarannya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja(Distransnaker) Kabupaten Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., M.Si., selalu penyelenggara kegiatan menyampaikan hari ini kita bersama dalam Sosialisasi mengenai status tanah restan dalam hal pengelolaan lahan (HPL) serta perencanaan kawasan transmigrasi di kabupaten Lahat.
Kegiatan ini sangat penting mengenai status tqanah restan dalam hal pengelolaan lahan (HPL) di daerah transmigrasi, yang mana kita dapati ada beberapa yang bermasalah di tanah Transmigrasi.
Dan hari ini kita mengundang narasumber Yuyu Wahyudin ST dan Wawan Gunawan ST Perencana ahli Madya dari Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi, Rio Pratama SAP dari Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
“Harapannya dengan kegiatan ini permasalahan yang ada di transmigrasi dapat kita selesaikan dan kepada bapak narasumber saya berharap untuk memberikan penjelasan sejelas jelasnya kepada masyarakat mengenai tanah restan,” ungkap Mustopa.
Sementara Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSI melalui Asisten 3 Marjono SE MM menyampaikan dengan Sosialisasi mengenai status tanah restan dalam hal pengelolaan lahan (HPL) serta perencanaan kawasan transmigrasi di kabupaten Lahat.
Merupakan wujud bersama untuk mensukseskan dan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan program transmigrasi di kabupaten Lahat, sehinnga terjadi persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam peningkatan kesejahteraan transportasi dan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan program transmigrasi telah di lakukan dalam kurun waktu puluhan tahun salah satu sumberdaya yang penting dalam mendukung program transmigrasi adalah keberadaan lahan yang di siapkan untuk menjadi lokasi transmigrasi untuk hidup.
dan menetap. Keberadaan lahan dimaksud di sediakan oleh pemerintah yang kemudian di berikan kewenangan Kepala kementerian/lembaga yang menaungi program yang di sebut HPL.
“Tanah restan adalah tanah sisa yang masuk dalam kawasan HPL transmigrasi yang belum di manfaatkan untuk kepentingan transmigrasi. Melalui sosialisasi ini di harapkan peserta dapat mengetahui status tanah restan di dalam HPL transmigrasi, ” ucap Marjono sekaligus membuka sosialisasi. (EY)