Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Sosialisasi Penyusunan Dokumen RPPLH, Wabup Lahat : Jaring Isu Lingkungan Hidup

284
×

Sosialisasi Penyusunan Dokumen RPPLH, Wabup Lahat : Jaring Isu Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Bertempat di hotel bukit Serelo kabupaten Lahat, Senin (01/08/2022) dilaksanakan Sosialisasi dan penjaringan isu lingkungan hidup dalam rangka rencana penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH ) kabupaten Lahat tahun 2022. .

Tampak dalam kegiatan Wabup Lahat H.Haryanto SE MM, Asisten 2 Sahabadi , kepala OPD/badan ,seluruh camat di kabupaten Lahat, Nara sumber dan undangan lainnya.

Ir Agus Salman kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Lahat menyampaikan
dalam rangka melaksanakan amanat pasal 10  Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur atau bupati /walikota dan walikota sesuai kewenangan.
Dan berdasarkan surat edaran kementerian lingkungan hidup dan kehutanan nomor SE.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/II/2016 tentang penyusunan RPPLH.

“Tujuan kegiatan adalah memberikan informasi kepada pemangku kepentingan
( stakeholder) di wilayah kabupaten Lahat  berupa tahapan dalam penyusunan RPPLH
Serta mengharapkan umpan balik terhadap pemangku kepentingan berupa data, informasi, potensi dan kondisi lingkungan hidup  di kabupaten Lahat. Upaya pengelolaan lingkungan hidup, kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di kabupaten Lahat . Untuk selanjutnya akan di olah untuk menghasilkan isu strategis dan musyawarah, menyepakati dari isu strategis menjadi isu pokok sehingga dapat menentukan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Lahat dalam kurun waktu 30 tahun kedepannya,” ucap Agus Salman.

“Kegiatan ini dilaksanakan satu hari tanggal 01 Agustus 2022 di hotel bukit Serelo lahat dengan peserta berjumlah 69 peserta,” katanya.

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE MM yang sekaligus membuka sosialisasi menyampaikan Rencana penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH ) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi,Masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

Terbitnya peraturan daerah provinsi Sumsel nomor 7 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu dasar penyusunan dokumen RPPLH kabupaten Lahat. Pemerintah kabupaten Lahat sangat berkepentingan dengan lingkungan hidup, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh kabupaten Lahat dan pemanfaatan SDA oleh pelaku usaha dapat dipastikan berdampak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Lahat.

“Kegiatan penyusunan dokumen RPPLH ini bertujuan untuk melihat potensi daerah dan melihat masalah dan mencari solusinya. RPPLH akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Lahat serta di jadikan dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP),” Kata Wabup Lahat.

“Selamat datang di kabupaten Lahat kepada Nara sumber bapak Nugraha Prasetyadi SE MSC dari Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beserta rekan, kami mengharapkan arahan,saran,  masukan agar dokumen RPPLH kabupaten Lahat berkualitas sehingga dapat diaplikasikan melalui regulasi berupa peraturan daerah RPPLH yang akan kita susun . sehingga Visi dan misi kabupaten Lahat yang berkarakter, religius, cerdas sehat, berbudaya, sejahtera dan maju bersama (bercahaya) dapat di lanjutkan dan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Lahat,” katanya. (EY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *