Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Penyalahgunaan Narkoba kembali di tangkap Satres Narkoba Polres Lahat,
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor – LP – A / 39 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 20 Maret 2021.
Pelaku Aan Andriansyah (20 tahun) Tuna karya warga Desa Talang Tangsi Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat. Ditangkap pada Hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 Jam 14.30 Wib TKP di Dusun III Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Minggu (21/03/2021)
“Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wib bertempat di rumah kontrakan sdr. Aan Andriansyah tepatnya di di Dusun III Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat .dalam perkara Narkotika jenis Shabu”, ujar Lispono .
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah kontrakan tsb, lalu petugas melakukan pemeriksaan dirumah kontrakan milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas didalam saku jaket warna abu –abu merk GELASIO yang tergantung didalam rumah tsb.
Kemudian petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung J1 S yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat. (EY)