Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat hal ini dengan Laporan Polisi Nomor : – LP / A-144 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 September 2021. Tersangka Vijay Sakena (25 tahun) Wiraswasta beralamat di Rt.008 Rw.003 Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat .
Waktu Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira Jam 13.00 Wib. Tkp : di Jln. Sawah Indah Kel. Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun Barang Bukti : 2 (dua) paket kecil serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,42 gram. Dan 1 (satu) buah tas selempang warna loreng dengan Berat Bruto Sabu 0,42 ( nol koma empat dua ) gram. Statusnya perantara .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH Disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diatas sering transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Vijay Sakena, Saat dilakukan penangkapan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna loreng yang tergantung di pondok pinggir jalan tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” katanya .Sabtu (18/09/2021)
Dan diakui oleh TSK bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didpt dari sdr. Fery Laga dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
Pasal Yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 .Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 .
Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)
















