Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Sering Transaksi Pengedar Ini, Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

77
×

Sering Transaksi Pengedar Ini, Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—-Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Pelaku  Randy Syalendra (34 Thn) Buruh beralamat di Gg. Bakti Kel, Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dan M Aji Aprizal ( 23 Thn ) Buruh beralamat di Jln. Ahmad Yani Kel, Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat..

Diamankan polisi pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekira Jam 21.30 Wib, Tkp di Jl. Ahmad Yani Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat hal ini sesuai laporan polisi nomor : – LP / A-176 / XI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 06 Nopember 2021.

Pasal Yang disangkakan :
– Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009
– Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November  2021 sekira jam 21.30 Wib,  dilakukan tangkap tangan terhadap 2 orang  TSK an. Randi Syalendra dan M Aji Aprizal,  pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yg ditemukan petugas tidak jauh dari tempat TSK an. Randi dan M. Aji duduk,
Dengan Berat Bruto: Ganja 500 ( lima ratus ) gram, dan statusnya penjual perantara ” katanya . Senin (08/11/2021)
Diakui oleh ke 2 TSK bahwa BB yang ditemukan adalah milik sdr.M Teguh (38 Thn) Buruh, yang beralamat di Kp Talang Kabuh Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat  yang akan dijual.

Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *